
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Dishub menyebut, kajian mengenai penyesuaian tarif perlu dilakukan lantaran nilai cost recovery atau tingkat pengembalian biaya operasional mengalami penurunan signifikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan tarif Transjakarta belum pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali ditetapkan pada 2005, meskipun terjadi peningkatan biaya operasional akibat inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa.
“Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Dari hasil kajian kami, cost recovery-nya turun dari rata-rata 34–35 persen, sekarang tinggal di angka 14 persen,” ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, penyesuaian tarif dibutuhkan agar tingkat pengembalian biaya operasional bisa meningkat atau setidaknya kembali mendekati angka sebelumnya.
“Penyesuaian tarif tentu dibutuhkan untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional bisa meningkat,” tambahnya.