Bagi pemilik properti, tentu harus siap menyiapkan budget untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah.
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara menguranginya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.
“Namun, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Besaran NJOPTKP DKI Jakarta
Para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut beberapa poin penting dari aturan tersebut
-NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak
-Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak
-NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Adapun besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Perlu diingat, penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.