
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas
Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umroh. Langkah ini diambil setelah Komisi VIII DPR RI sepakat untuk membawa RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam Rapat Paripurna mendatang.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah sepakat mendorong percepatan penerbitan Perpres tersebut.
“Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umroh,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih memproses penyusunan Perpres tersebut. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan harmonisasi terhadap naskah Perpres.
“Intinya, mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh,” ucap Supratman.
Ia memastikan bahwa segala hal terkait penyelenggaraan haji dan umroh ke depannya akan ditangani oleh kementerian baru tersebut. Supratman pun meminta publik untuk menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.