Komisi III DPR: TNI Tak Punya Legal Standing Laporkan Ferry Irwandi

Komisi III DPR: TNI Tak Punya Legal Standing Laporkan Ferry Irwandi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto; dok ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya, TNI tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana terhadap warga sipil.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Abdullah juga menilai rencana pelaporan ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, karena masyarakat sipil bisa menjadi takut atau lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi UU. Mekanisme ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas legislator dari Dapil Jateng VI itu.