Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia. 

Kapolri menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa di terbitkan. 

“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Listyo kepada wartawan, Kamis (3/4/2025). 

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya. 

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik. 

Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, dalam penerbitan SKK  jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. 

Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wil rawan konflik.

“Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait,” pungkasnya.

FilmXXI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*