Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan akan mengawasi penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar 6,5 persen demi menjaga kesinambungan seluruh lini usaha.
“Tentu kenaikan UMP ini juga membutuhkan sinergitas antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga kesinambungan seluruh usaha yang ada,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dewanto dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Dia berharap kenaikan UMP dapat diikuti para pengusaha di DKI Jakarta dan dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas para pekerja.
“Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun depan Rp5.396.761. Tentunya patut mendapat apresiasi serta bisa menjadi acuan dalam menetapkan upah di DKI Jakarta,” ujar dia.
Baca juga: DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pengusaha dan Serikat Pekerja menerima kenaikan UMP tersebut sehingga penetapan besaran UMP 2025 bisa diumumkan pada Rabu (11/12).
Pengumuman tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan menyebutkan UMP tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024 dan UMP 2025 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Adapun besaran UMP 2025 Jakarta yakni Rp 5.396.760 dari semula Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha bersedia menerima kenaikan UMP tersebut.
“Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” kata dia.