Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis aturan baru perihal pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diundangkan (22/7/2024).
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan aturan main terkait pengelolaan tambang oleh Ormas yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Nah, dalam aturan terbaru ini atau Perpres 76/2024 ini terdapat pasal-pasal baru yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan. Contohnya:
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C.
Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” tulis ayat 3 Pasal 5A.
Sebagai penekanannya, dalam Pasal 5C disebutkan bahwa: IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Adapun kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali. “Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” tulis ayat 3 Pasal 5C