Aturan Pengguna BBM Subsidi Hampir Tuntas, Fortuner Cs Terancam?

Pemerintah saat ini sedang menuntaskan payung hukum terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Ketentuan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi itu tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Lalu sebenarnya, siapa yang berhak ‘nenggak’ BBM subsidi khususnya Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM pertalite?

Sebelumnya memang berhembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.

Lantas, bagaimana arah kebijakan pemerintah untuk mempertajam siapa saja yang berhak untuk mengkonsumsi BBM Subsidi?

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, Rabu (7/8/2024).

Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengkonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah.

Alasannya, pengguna mobil sekelas Fortuner merupakan masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu. “Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” jelasnya. “Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin juga angkat suara perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak lagi berhak untuk membeli BBM bersubsidi.

Rachmat menegaskan saat ini pemerintah belum tuntas dalam proses merampungkan aturan yang akan mendetailkan siapa saja atau kendaraan apa saja yang berhak untuk membeli BBM Solar Subsidi.

“Detailnya nanti kalau sudah final ya, sekarang belum,” kata Rachmat kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini progres penerbitan aturan yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi di Indonesia seperti Solar Subsidi dan Pertalite tinggal menunggu persetujuan dari Presiden RI Jokowi.

“Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi (proses di) Bapak Presiden (Jokowi),” beber Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Memang, revisi aturan tersebut terhitung sudah lama tengah digodok oleh pemerintah beberapa tahun belakangan. Dadan mengatakan hal itu lantaran banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi dari pemerintah. “Iya, tapi ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, selain kriteria Pertalite yang akan dijabarkan dalam aturan tersebut, Dadan mengatakan untuk kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*