
Biodiesel
Indonesia berhasil meraih kemenangan pada sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan countervailing duties atau bea imbalan terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures atau Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut bahwa putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Ia pun mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE,” katanya, Senin (25/8/2025).
Mendag Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.