
Tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) dilingkar merah/Foto: Dok Okezone
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Ia kemudian mendapat julukan ‘sultan’ dari mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut.
“KPK pasti akan melakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).
“Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut,” sambungnya.
Kendati demikian, Budi menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus mengusut dugaan pemerasan.