
Ilustrasi DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, revisi undang-undang tentang Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab UU Pemilu baru ini harus menjadi rujukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Doli menyampaikan bahwa, tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi. Sebelum tahapan dimulai, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.
“Nah jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan. Terlebih, putusan Mahkamah Konsitusi telah memerintahkan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah untuk mengubah UU Pemilu.
Perubahan itu khususnya menyangkut parliamentary threshold dan presidential threshold. Juga UU Pilkada harus disatukan dalam UU Pemilu karena pilkada masuk rezim pemilu.
Karena itu, Doli mendorong revisi UU Pemilu dibahas sejak dini. Ia tidak mengharapkan revisi UU Pemilu dibahas mendekati penyelenggaraan pemilu.
Nah harusnya kan, saya makannya yang kenapa dari awal kemarin. Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup,” ujarnya.
“Nah ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Nah makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” tuturnya melanjutkan.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu butuh komitmen bersama. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmennya untuk perbaikan sistem politik.
“Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkasnya.