
Empat puluh enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga korban perdagangan manusia telah dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, ke Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan pada Jumat bahwa 6.800 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terlibat dalam praktik penipuan daring di 10 negara, termasuk Myanmar.
“Hingga Februari 2025, telah terjadi 6.800 kasus WNI yang terlibat dalam penipuan daring sejak 2020. Kemungkinan besar jumlahnya akan terus bertambah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu Judha Nugraha di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, ribuan kasus telah tercatat di 10 negara, dengan mayoritas tercatat di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. Sebagian besar kasus penipuan daring yang melibatkan WNI terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kualifikasi khusus atau cuti tanpa visa kerja atau kontrak kerja, yang dapat menimbulkan masalah.
Bagi pekerja migran Indonesia yang berkonflik dan bukan korban perdagangan orang, ia memastikan KBRI di luar negeri akan memberikan pendampingan berdasarkan kasusnya.
Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan 270 WNI yang diduga terlibat sebagai pekerja atau pelaku perjudian daring di Myanmar.
“Kami berupaya memulangkan mereka dari Myawaddy, Myanmar. Mereka yang terlibat perjudian daring bukan hanya korban, tetapi juga pelaku,” tegasnya.
Menurut Nugraha, sebagian dari mereka diduga telah melakukan praktik perjudian daring dan perdagangan manusia di Filipina, Laos, dan Myanmar selama 2,5 tahun.
“Sebagian dari mereka ditawari pekerjaan sejak masih di Indonesia. Awalnya, mereka ditawari bekerja di Thailand, lalu dibawa ke Myawaddy melalui Maiso,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengevakuasi 92 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dari Myawaddy, Myanmar.
“Ada 92 WNI yang sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia,” ungkapnya.